Berita Dana Pensiun Pertamina
- Pelepasan dan Pengukuhan Kepala Internal Audit
- Pelepasan dan Pengukuhan Manager Kepensiunan
- Temu Pendiri & Mitra Pendiri 2017
- Ringkasan Kinerja DP Pertamina Tahun 2016
- Manfaat Pensiun Sekaligus

Pelepasan dan Pengukuhan Kepala Internal Audit
Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017, dilaksanakan pelepasan Bapak Bondan Eko Cahyono selaku Kepala Internal Audit Dana Pensiun Pertamina yang memasuki masa pensiun dan digantikan oleh Bapak Muhroji yang pengukuhannya dilaksanakan pada hari Senin tanggal 9 Oktober 2017.

Pelepasan dan Pengukuhan Manager Kepensiunan
Pada hari Senin tanggal 4 September 2017, dilaksanakan pelepasan Ibu Martini Gultom selaku Manajer Kepensiunan Dana Pensiun Pertamina yang telah memasuki masa pensiun dan pada hari Senin tanggal 2 Oktober 2017 telah dikukuhkan Bapak Ahmad Triahdani sebagai Manager Kepensiunan Dana Pensiun Pertamina.

Temu Pendiri & Mitra Pendiri 2017
Memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di bidang dana pensiun, bahwa Pengurus wajib menyampaikan laporan hasil kinerja (Laporan Keuangan, Laporan Investasi dan Laporan Aktuaris) kepada Pendiri dan Mitra Pendiri, maka pada Bulan Mei 2017, DP PERTAMINA mengadakan acara pertemuan Pendiri dan Mitra Pendiri yang diadakan di Jakarta.
Acara dihadiri oleh VP HR Operation dari PT Pertamina (Persero), beberapa Manager HR PT Pertamina (Persero) dan semua Mitra Pendiri, yaitu PT Pertamina Trans Kontinental, PT Patra Jasa, PT Badak NGL Co, PT Pelita Air Service, PT Pertamina Dana Ventura dan PT Indopelita Aircraft Services.
Acara diawali dengan pembukaan oleh Presiden Direktur DP Pertamina. Penjelasan terkait Laporan Kinerja Kepensiunan dan Sosialiasi Peraturan Dana Pensiun oleh Direktur Kepensiunan & Umum yang diteruskan Laporan Kinerja Investasi oleh Direktur Investasi dan Laporan Jumlah Pensiunan oleh Manajer Kepensiunan. Acara diakhiri dengan tanya jawab. Mitra Pendiri yang hadir serius dan sangat antusias pada acara tersebut, terlihat dari pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan.

Ringkasan Kinerja DP Pertamina Tahun 2016
DANA PENSIUN PERTAMINA | |
Ringkasan Laporan Perkembangan Tahun 2016 | |
A. LAPORAN PENGURUS
Dalam rangka memenuhi kewajiban pelaporan DP Pertamina, dengan ini disampaikan informasi perkembangan Kepesertaan, Laporan Valuasi Aktuaria dan Laporan Keuangan DP Pertamina Tahun 2016.
Dalam menjalankan tugas pengelolaan DP PERTAMINA, Pengurus bekerja berdasarkan Undang-Undang No.11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun beserta Peraturan Pelaksanaan lainnya, Peraturan DP PERTAMINA (PDP) dan Arahan Investasi yang telah ditetapkan oleh Direktur Utama PT Pertamina (Persero) selaku Pendiri.
Pengurus berupaya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada para pensiunan yakni membayar Manfaat Pensiun tepat kepada yang berhak, tepat jumlah dan tepat waktu serta berupaya terus menumbuh kembangkan dana investasi. Pengelolaan portofolio investasi DP PERTAMINA senantiasa dilakukan sesuai ketentuan dan berhati-hati dengan tetap berupaya mendapatkan hasil investasi yang optimal.
- I. KEPESERTAAN
1. Jumlah Peserta per 31 Desember 2016.
Jumlah Peserta Aktif (Pekerja) sebanyak 6.912 orang, Peserta Pensiunan sebanyak 45.236 orang, dan Hak Pensiun Ditunda sebanyak 225 orang. Total peserta aktif dan pensiunan sebanyak 52.373 orang, dengan rincian sebagai berikut :
2. Profil Pensiunan Berdasarkan Usia
Rata-rata usia Pensiunan adalah 67,2 tahun, mayoritas berada pada usia 65-69 tahun yang tersebar di seluruh propinsi di Indonesia.
3. Penerimaan Iuran dan Pembayaran Manfaat Pensiun.
Jumlah penerimaan Iuran Normal dan Iuran Tambahan dari Pendiri dan Mitra Pendiri tahun 2016 sebesar Rp. 96,2 milyar, sedangkan pembayaran Manfaat Pensiun sebesar Rp. 919,7 milyar. Penerimaan iuran semakin berkurang karena tidak ada penambahan peserta baru dari Pendiri sejak tahun 2005, sedangkan jumlah pembayaran Manfaat Pensiun terus bertambah seiring dengan peningkatan jumlah Pensiunan.
II. LAPORAN VALUASI AKTUARIA
PER 31 DESEMBER 2015
Berdasarkan Laporan Aktuaris per 31 Desember 2016 oleh DAYAMANDIRI DHARMAKONSILINDO dengan No.924/ST-RS-VAL/III/2017 tanggal 31 Maret 2017, Ikhtisar Hasil Perhitungan Aktuaria sebagai berikut :
Berdasarkan Valuasi Aktuaria per 31 Desemnber 2016, Rasio Kecukupan Dana (RKD) Dana Pensiun PERTAMINA sebesar 87,9%. PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Trans Kontinental, PT Badak NGL dan PT Pertamina Dana Ventura mengalami defisit (kekayaan lebih rendah dari kewajiban aktuaria atau Rasio Kecukupan Dana lebih kecil dari 100% kualitas pendanaan tingkat III). Sedangkan PT Patra Jasa, PT Pelita Air Service, dan PT Indopelita Aircraft Services mengalami surplus (Rasio Kecukupan Dana lebih besar dari 100%).
Berikut perkembangan RKD Dana Pensiun PERTAMINA 6 tahun terakhir.
III. LAPORAN KEUANGAN (AUDITED) TAHUN 2016
Laporan Keuangan tahun 2016 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (Ernst & Young). Auditor menyampaikan pendapat : laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, aset neto Dana Pensiun Pertamina - Program Pensiun Manfaat Pasti tanggal 31 Desember 2016, serta perubahan aset neto untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. ASET NETO
Aset Neto DP PERTAMINA per 31 Desember 2016 adalah sebesar Rp 9.086.331 juta, mengalami penurunan sebesar Rp. 445.366 juta atau -4,67% dari tahun 2015. Berikut adalah Laporan Aset Neto.
2. PERUBAHAN ASET NETO
IV. LAPORAN INVESTASI (AUDITED) TAHUN 2016
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2016 sebesar 5,02%, lebih rendah dari target APBN-P 2016 yang ditargetkan sebesar 5,3% namun lebih tinggi dari tahun 2015 yang sebesar 4,88%). Hal tesebut menandai adanya perbaikan pertumbuhan ekonomi. Tingkat inflasi tercatat sebesar 3,70% lebih rendah dari asumsi APBN-P 2016 sebesar 4,7%. Nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat sebesar Rp 13.300/dollar AS.
Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro dan Surja (Ernst & Young) telah memeriksa pelaksanaan kegiatan investasi DP Pertamina, untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2016, telah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun beserta Peraturan Pelaksanaannya, dan Arahan Investasi DP PERTAMINA yang diatur melalui Keputusan Pendiri No. Kpts-24/C00000/2016-SO yang berlaku efektif mulai tanggal 3 Mei 2016 dan Arahan Investasi DP PERTAMINA yang diatur melalui Keputusan Pendiri No. Kpts-02/C00000/2012-SO yang berlaku sampai sebelum tanggal 3 Mei 2016, telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, kecuali untuk ketidakpatuhan terhadap ketentuan mengenai batasan kualitatif dan kuantitatif per jenis investasi, batasan investasi khusus yang ditetapkan dalam Arahan Investasi dan ketidaksesuaian dengan sasaran hasil investasi yang ingin dicapai untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016, disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material.
Telah terjadi ketidaksesuaian dengan Arahan Investasi dan POJK, dimana porsi Tanah di Indonesia, dan/atau bangunan di Indonesia melebihi batas yang ditetapkan. Hal ini terjadi akibat meningkatnya nilai aset tanah dan bangunan (hasil revaluasi KJPP) dan menurunnya nilai wajar portofolio investasi lain yang disebabkan kondisi perekonomian yang menurun.
Terdapat ketidaksesuaian antara hasil investasi yang dicapai dengan Arahan Investasi yaitu pada tingkat hasil investasi tahun 2016 dengan memperhitungkan laba/(rugi) yang belum direalisasikan selama tahun berjalan adalah sebesar 4,56% dibawah angka RKA tahun 2016 sebesar 12,51%. Sedangkan tingkat hasil investasi tahun 2016 tanpa memperhitungkan laba/(rugi) yang belum direalisasikan selama tahun berjalan adalah sebesar 6,70% dibawah angka RKA tahun 2016 sebesar 10,04%.
Ketidaksesuaian sasaran hasil investasi terhadap RKA yang telah ditetapkan disebabkan oleh penurunan nilai secara signifikan pada saham listed dan SBN yang dimiliki oleh DP Pertamina. Kebijakan perusahaan yang diterapkan ternyata kurang mendukung dalam upaya pencapaian sasaran hasil investasi. Oleh karena itu, untuk selanjutnya DP Pertamina akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan perusahaan untuk perbaikan kinerja agar target yang ditetapkan dapat dicapai.
Berikut portofolio investasi DP Pertamina untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2016 yang disajikan berdasarkan Peraturan OJK No.03/POJK.05/2015 adalah :
Sesuai laporan hasil investasi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2016 Return on Investement (ROI) Realised (tanpa delta SPI) yang dicapai sebesar 6,70% dan ROI dengan delta SPI sebesar 4,56%.
Realisasi ROI dengan tanpa Delta SPI dan Realisasi ROI dengan Delta SPI 5 tahun terakhir
Target RKA dan Realisasi Pendapatan Investasi DP PERTAMINA 5 tahun terakhir
- B. LAPORAN DEWAN PENGAWAS
Dewan Pengawas DP PERTAMINA telah menyampaikan Laporan Hasil Pengawasan kepada Pendiri Dana Pensiun PERTAMINA. Sesuai dengan Peraturan Dana Pensiun PERTAMINA bahwa Dewan Pengawas DP PERTAMINA wajib menyampaikan Laporan Tahunan secara tertulis atas hasil pengawasannya kepada Pendiri.
Hasil dari Laporan Pengawasan tersebut antara lain sebagai berikut :
- Pelaksanaan kegiatan investasi DP Pertamina tahun 2016 telah sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun beserta Peraturan Pelaksanaannya dan Arahan Investasi DP Pertamina yang diatur melalui Keputusan Pendiri DP Pertamina No. Kpts-02/C00000/2012-S0 tanggal 16 Januari 2012 serta No. Kpts-24/C00000/2016-S0 tanggal 3 Mei 2016.
- Hasil Analisa atas pelaksanaan investasi mulai tgl. 1 Januari s/d 31 Desember 2016 bahwa dalam pengelolaan investasi DP Pertamina tidak terdapat ketidakkesesuaian terhadap ketentuan POJK No.3/POJK.05/2015 kecuali untuk batasan kuantitatif per jenis investasi pada Tanah di Indonesia, dan/atau Bangunan di Indonesia dan hasil investasi dengan sasaran hasil investasi.
Jakarta, Agustus 2017
Pengurus DP PERTAMINA
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut, atau menyampaikan saran & keluhan dapat dilakukan melalui :
- Website DPP : www.dp-pertamina.com
- Customer Service Center di kantor DP PERTAMINA
- Email : Alamat e-mail ini diproteksi dari spambot, silahkan aktifkan Javascript untuk melihatnya
- Telepon : 0213802280, 0213802281, 081212646900, 085883775631, 087883040403, 082110891715
- SMS Center : 08170091501
Perhatian!!!
Hati-hati terhadap upaya penipuan! Jangan percaya terhadap pihak manapun yang menjanjikan memberikan uang dividen/bonus/hadiah atau pencairan uang kesehatan bagi Pensiunan. Janji tersebut adalah bentuk penipuan dan jangan dipercaya. Jika ditelepon/dihubungi agar diabaikan!
Manfaat Pensiun Sekaligus
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun Dan Manfaat Lain Yang Diselenggarakan Oleh Dana Pensiun, dengan ini diinformasikan bahwa sejak tanggal 6 Maret 2017, pilihan pembayaran Manfaat Pensiun secara sekaligus adalah untuk Peserta yang akan pensiun.
Sehubungan hal tersebut, bagi Pensiunan yang sudah menerima pembayaran Manfaat Pensiun secara bulanan tidak dapat mengajukan/memilih Manfaat Pensiunnya secara sekaligus.
Copyright © 2009 dp-pertamina.com.
All Rights Reserved.